Sipol

Kastara.id, Jakarta – Sistem Informasi Politik (Sipol) tidak dapat menjadi dasar persyaratan pendaftaran partai politik (Parpol), sebagai peserta pemilu 2019.

“Sipol bukan merupakan prosedur pendaftaran bagi partai politik untuk menjadi peserta Pemilu,” ujar anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Fritz Edward Siregar dalam keterangannya, Kamis (16/11).

Menurut Fritz, Sipol tetap dibutuhkan untuk mendokumentasikan data partai politik dan akses publik terhadap data partai politik.

Fritz menilai, pada sub tahapan pendaftaran partai politik, KPU RI tidak diberikan wewenang untuk melakukan penilaian atas persyaratan pendaftaran. “KPU dalam melakukan pendaftaran melanggar prosedur administrasi pemilu,” tegasnya.

Sedangkan Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan mengatakan, sistem pendaftaran dengan sipol berlaku untuk semua partai politik yang ingin menjadi peserta Pemilu 2019.

Sebelumnya, gugatan pelanggaran administrasi dalam proses pendaftaran calon peserta pemilu yang diajukan Partai Idaman, Partai Bulan Bintang (PBB), dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) telah dikabulkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Di dalam putusan perkara, KPU RI dianggap melanggar administrasi tata cara dan prosedur pendaftaran partai politik peserta pemilu. (npm)