Soedarmo Dirjen Polpum

Kastara.id, Jakarta – Banyak kepala daerah yang tidak memahami tugas dalam menyelesaikan konflik sosial.

“Kalau melihat regulasi yang ada, yakni  UU Nomor 2 tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial sangat jelas disebutkan peran serta posisi dan tanggung jawab seorang kepala daerah dalam penanganan konflik. Kepala daerah sebagai ketua tim terpadu penanganan konflik  sosial,” ujar Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri, Soedarmo dalam keterangannya, Kamis (16/11).

Menurut Soedarmo, ketika terjadi instabilitas di daerah, maka kepala daerah yang bertanggung jawab. Sementara TNI dan Polri itu, hanya sebagai instrumen pendukung dan eksekutor penyelesaian.

“Di tingkat provinsi, ketua penanganan konflik adalah gubernur. Sementara yang jadi wakilnya, adalah Pangdam dan Kapolda. Sedangkan untuk tingkat kabupaten dan kota, yang jadi ketua adalah bupati dan wali kota. Nah, wakilnya Kapolres dan Danrem,” paparnya.

Dia mengungkapkan, dalam penanganan konflik sosial, ada langkah-langkah yang harus ditempuh. Langkah itu mencakup penanganan,  pencegahan, penghentian konflik dan pemulihan pasca konflik.

Dalam konteks inilah, sangat penting peran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah atau Forkompimda. Forum ini harus dikuatkan. Sehingga tercipta sinergi yang baik.

“Karena itulah sangat penting menguatkan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah atau Forkompimda. Nah, di dalamnya ada kewenangan kepala daerah untuk prioritaskan anggaran Forkompimda di APBD,” tuturnya.

Dia menambahkan, keterlibatan TNI dan Polri dalam penanganan konflik sosial, bagian dari urusan pemerintahan umum. (npm)