Bebas

Kastara.ID, Jakarta – Setelah dua minggu mantan Direktur Utama PLN Sofyan Basir divonis bebas oleh Pengadilan Tipikor Jakarta, akhirnya KPK resmi mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas putusan pengadilan tingkat pertama itu.

Kabar tersebut disampaikan Jaksa KPK Lie Putra Setiawan di Jakarta. “Kemarin (Jumat, 15 November 2019) teman kami sudah ajukan kasasi atas putusan tingkat pertama Pak SB (Sofyan Basir),” katanya (16/11).

Seperti diketahui, pada 4 November 2019 lalu, Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis bebas Sofyan Basir dalam dugaan kasus suap PLTU Riau-1. Majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini meyakini, Sofyan tidak terbukti memfasilitasi pemberian suap dari pengusaha Johanes B Kotjo selaku pemilik saham Blackgold Natural Resources Ltd kepada politisi Golkar, Eni Saragih dan Idrus Marham, sebagaimana dakwaan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (rso)