APBD Perubahan TA 2020

Kastara.ID, Jakarta – Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun Anggaran (TA) 2020 menjadi Peraturan Daerah dengan nilai mencapai Rp 63,23 triliun.

Rapat Paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi, serta dihadiri Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria.

Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Abdul Aziz saat membacakan hasil pembahasan Badan Anggaran terhadap Raperda Perubahan APBD TA 2020 menyampaikan, DPRD memberikan catatan penting sebagai saran dan masukan saat pembahasan legislatif  bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi DKI Jakarta.

“SKPD dan BUMD agar lebih memprioritaskan pelaksanaan sejumlah kegiatan yang menunjang pemulihan perekonomian daerah terdampak pandemi COVID-19 dan program bersentuhan langsung kepada masyarakat sesuai anggaran yang disepakati,” ujarnya (16/11).

Azis meminta, sinergi dan komunikasi antara Eksekutif dan Legislatif bisa terus ditingkatkan, terutama untuk mempercepat penanganan berbagai persoalan di tengah masyarakat.

“Setiap program yang bersentuhan langsung dan melibatkan warga yang didanai oleh APBD, baik berupa program SKPD, maupun dari Belanja Tidak Terduga kami nilai perlu dikoordinasikan pelaksanaannya dengan DPRD sebagai representasi dari masyarakat Jakarta,” terangnya.

Sementara Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menuturkan, Eksekutif akan bekerja maksimal guna mengejar target serapan APBD Perubahan TA 2020 yang mencapai Rp 62,23 triliun.

“Insya Allah, kami akan bisa melaksanakan di 1,5 bulan terakhir ini. Seluruh rencana kegiatan dan catatan akan menjadi bahan penyusunan perbaikan ke depan,” tandasnya. (hop)