Aparatur Pengawas Internal Pemerintah

Kastara.id, Jakarta – Kepala daerah diharapkan tidak takut mengambil kebijakan, setelah nota kesepahaman, atau Memorandum of Understanding (MoU) antara Aparatur Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dengan Kejaksaan dan Kepolisian ditandatangani.

“Telah ada koordinasi APIP dan aparat penegak hukum dan saya harapkan, sudah tidak terjadi lagi kegamangan dari seluruh penyelenggara pemerintahan di daerah dalam bertindak karena takut tersangkut masalah-masalah pidana yang ada,”ujar Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo dalam keterangannya, Minggu (17/12).

Menurut Mendagri, pihaknya menyampaikan terima kasih ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang konsisten membantu pemerintah untuk menguatkan sistem pengawasan. Seperti diketahui komisi anti korupsi telah menyampaikan rekomendasi kepada Presiden terkait penguatan APIP.

“Ini agar semata inspektorat itu dapat berjalan efektif,” tegasnya.

Sebelumnya, kejaksaan telah membentuk Tim Pengawalan, Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan Pusat (TP4P) dan Daerah (TP4D). Tim ini dibentuk untuk menjawab kekhawatiran kepala daerah yang kerap takut dipidanakan ketika mengeluarkan kebijakan atau program. Tim ini yang mendampingi kepala daerah. Selama ini banyak keluhan dari para kepala daerah takut mengeluarkan kebijakan atau program yang ujungnya bisa pidana. Atau dalam kata lain, ada kekhawatiran terjadinya kriminalisasi. (npm)