Peradilan Militer

Kastara.id, Jakarta – Markas Besar TNI membantah Panglima TNI menyetujui kasus pidana oknum militer akan diselesaikan di peradilan umum.

“Panglima TNI menyetujui kasus pidana oknum militer akan diselesaikan di peradilan umum adalah Tidak Benar,” tegas Kapuspen TNI Mayjen TNI MS Fadhilah di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur (16/12).

Menurut Fadhilah, pemberitaan yang dilansir oleh beberapa media tidak benar dan sudah diplesetkan redaksionalnya. “Adapun penjelasan Panglima TNI yang sebenarnya adalah Kita yang jelas siapa yang salah kita adili, rasa ​keadilan harus ada. Kita sedang bicarakan masalah harmonisasi antara KUHPM dan KUHP biar​ tidak ada pasal yang double. Dihukum di ​umum dituntut di militer. Tapi pada dasarnya kita akan tegakkan (hukum),” kata Kapuspen TNI.

Fadhilah menjelaskan bahwa sesuai pasal 24 ayat 2 UUD 1945 menyatakan bahwa peradilan militer berkedudukan setara dengan peradilan umum berada di bawah Mahkamah Agung RI. Sampai saat ini TNI telah memiliki perangkat hukum yang sudah mapan dan mampu mewadahi serta menangani segala persoalan hukum secara tepat dan berkeadilan.

“Institusi TNI merupakan organisasi yang memiliki kekhususan dalam pelaksanaan tugasnya (lec spesialis), Undang-Undang Nomor 31 tahun 1997 tentang peradilan militer sampai saat ini masih berlaku dan belum ada perubahan sehingga tindak pidana yang dilakukan oknum TNI dilaksanakan di peradilan militer,” ungkap Fadhilah.

Terkait wacana tindak pidana yang dilakukan oleh oknum prajurit TNI di peradilan umum, Fadhilah menjelaskan bahwa dalam prosesnya perlu dilaksanakan kajian khusus yang mendalam disertai dasar hukum yang jelas. Keberadaan peradilan umum dan peradilan militer sama-sama dijamin oleh konstitusi.

Ia mengatakan TNI sangat menjunjung tinggi supremasi hukum sehingga TNI akan selalu menempatkan hukum sebagai Panglima. Terhadap oknum prajurit TNI yang berbuat dan bertindak indiplisiner dan melanggar hukum, maka akan diberi sanksi dan tindakan tegas sesuai ketentuan hukum. Yakinlah bahwa apabila ada oknum prajurit TNI yang melakukan tindak pidana akan diadili sesuai ketentuan hukum yang berlaku. “Semoga dengan pelurusan melalui klarifikasi ini tidak terjadi bias dan menimbulkan interprestasi yang keliru di masyarakat,” tutupnya. (npm)