Musyawarah Kelurahan

Kastara.ID, Jakarta – Calon penerima bantuan sosial (bansos) pemenuhan kebutuhan dasar Kartu Lansia Jakarta (KLJ), Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ), dan Kartu Anak Jakarta (KAJ) pada tahun 2022 ditentukan berdasarkan musyawarah kelurahan.

Kepala Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta Premi Lasari mengatakan, musyawarah kelurahan ini dilakukan untuk memastikan keberadaan dan validitas status calon data penerima bansos program KLJ, KPDJ, dan KAJ serta menentukan skala prioritas dengan memperhatikan kondisi sosial dan ekonominya.

“Masyarakat perlu mengetahui bahwa mekanisme calon penerima bansos KLJ, KPDJ, dan KAJ pada 2022 nanti akan melalui musyawarah kelurahan,” ungkap Premi, Jumat (17/12).

Premi menjelaskan, musyawarah kelurahan telah dilakukan pada tanggal 6-10 Desember 2021 dengan melibatkan sejumlah unsur yang ada di masyarakat yakni anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta, aparatur kelurahan, petugas pendata dan pendamping sosial, pengurus RT/RW, serta kader Dasawisma maupun PKK.

Premi mengatakan, nama-nama penerima aktif KLJ, KPDJ, dan KAJ Tahun 2021 juga dibahas pada musyawarah kelurahan, serta dijadikan sebagai salah satu prioritas calon penerima sesuai dengan keberadaan dan validitas status data calon penerima.

Selama pelaksanaannya, musyawarah kelurahan dilakukan dengan objektif, transparan, akuntabel dan berkeadilan terkait kondisi calon penerima manfaat bantuan sosial yang berada di lingkungannya.

“Tujuannya agar lebih memudahkan kami dalam pendataan dan yang lebih penting agar bantuan yang disalurkan tepat sasaran,” tandas Premi. (hop)