Lurah Rangkapan Jaya Baru

Kastara.ID, Depok – 63 kelurahan yang ada di Kota Depok kini menyadang predikat Kelurahan Sadar Hukum (Kadarhum). Hal ini dipastikan setelah Kelurahan Rangkapan Jaya Baru, Kelurahan Mampang, serta Kelurahan Bojong Pondok Terong tahun ini mendapat predikat Kadarhum dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Republik Indonesia, beberapa waktu lalu.

“Dengan tambahan tiga kelurahan ini, maka Alhamdulillah genap 63 kelurahan di Kota Depok mendapatkan predikat kelurahan sadar hukum, baik dari Provinsi Jawa Barat maupun dari Kemenkumham,” ujar Kepala Bagian Hukum, Sekretariat Daerah (Setda) Kota Depok, Salviadona Tri Partita, seperti dimuat situs resmi Pemkot Depok, Jumat (17/12).

Salviadona mengungkapan, pihaknya akan tetap melakukan pembinaan kepada seluruh kelurahan. Pembinaan yang dilakukan berupa evaluasi terhadap aspek-aspek yang menjadi penilai Kadarhum yang diatur melalui Surat Edaran (SE) Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) tahun 2017.

“Yaitu akses informasi hukum, implementasi hukum, akses keadilan, serta akses demokrasi dan regulasi,” jelasnya.

Salviadona menambahkan, pembinaan dilakukan oleh bagian hukum Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, bekerja sama dengan Biro Hukum Provinsi Jawa Barat dan Kementerian Hukum dan HAM.

“Harapan kami seluruh kelurahan di Kota Depok dapat menjaga apa yang sudah didapat,” tandasnya. (dha)