Ferdinand Hutahaean

Kastara.ID, Jakarta – Kuasa hukum Ferdinand Hutahaean, Rony Hutahaean, resmi mengajukan penangguhan penahanan terhadap kliennya.

Menanggapi hal itu, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyebut Polri masih bakal menunggu proses gelar perkara.

“Nanti diputuskan oleh gelar perkara,” ucap Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada awak media, Selasa (18/1).

Bahkan, menurut Dedi, penyidik hingga sekarang masih mempertimbangkan sejumlah syarat terkait penangguhan penahanan itu.

“Penyidik dengan pertimbangan-pertimbangan penyidik terkait hak-hak dan syarat subyektif,” terang Dedi.

Untuk diketahui, Ferdinand Hutahaean menjadi tersangka dan ditahan Bareskrim Polri dalam kasus cuitan ‘Allahmu ternyata lemah’.

Ferdinand Hutahaean, melalui kuasa hukumnya, resmi mengajukan permohonan penangguhan penahanan. (ant)