APBN

Kastara.ID, Jakarta – Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa menjelaskan rencana pemindahan ibukota baru Nusantara di Kalimantan Timur.

Nantinya kebijakan tersebut berpedoman terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Ibukota Negara (RUU IKN) yang sudah disahkan menjadi UU IKN, dan juga UUD 1945.

Seperti berkenaan pembentukan pemerintah Daerah Khusus Ibukota (DKI) yang nantinya akan berada di Nusantara.

Menurut Suharso, ketentuan ini sudah sejalan dan sesuai dengan ketentuan Pasal 18 dan Pasal 18B ayat 1 UUD 1945 terkait dengan pemda dan kekhususan yang bisa diberikan kepadanya.

“Pemerintahan ibukota negara disepakati dalam bentuk pemda khusus. Pemerintahan daerah yang memiliki kekhususan dan berada setingkat provinsi yang wilayahnya berada pada tingkat kedudukan ibukota negara Republik Indonesia,” ujarnya, dalam sidang paripurna DPR RI, Jakarta, Selasa (18/1).

Menurutnya, ibukota negara baru yang akan diatur Pemerintah DKI Nusantara akan dibentuk melalui sejumlah regulasi yang kini tengah dimatangkan pemerintah pusat.

“Pemerintah DKI Nusantara yang memiliki kewenangan-kewenangannya diatur khusus selanjutnya dalam Peraturan Pemerintah merupakan pemerintah penyelenggara khusus ibukota negara Nusantara,” tuturnya.

“Hal itu sekaligus akan melakukan persiapan, pembangunan, dan pemindahan ibukota negara,” tandasnya. (ant)