LIPIMenteri PANRB Syafruddin didampingi Deputi Kelembagaan dan Tatalaksana Rini Widyantini memberikan keterangan kepada wartawan, usai pertemuan dengan Kepala LIPI Laksana Tri Handoko di kantor Kementerian PANRB, Senin (18/2).

Kastara.ID, Jakarta – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Syafruddin memerintahkan Kepala Lembaga Ilmui Pengetahuan Indonesia (LIPI) Laksana Tri Handoko untuk membentuk Tim Penyelaras untuk menyelesaikan polemik reorganisasi di tubuh Lembaga Pemerintah Non-Kementerian (LPNK) tersebut.

“Tadi saya panggil Kepala LIPI dan saya minta membentuk tim penyelaras untuk menyelaraskan seluruh langkah yang akan diambil oleh LIPI,” ujar Menteri Syafruddin usai pertemuan dengan Kepala LIPI di kantor Kementerian PANRB, Senin (18/2).

Tim penyelaras itu terdiri Kementerian PANRB, Kemenristekdikti, Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan LIPI. “Jadi bukan LIPI sendiri yang menyelesaikan. Saya beri waktu satu minggu untuk menyelesaikan permasalahan terkait restrukturisasi. Masalah yang tidak selaras, tidak seimbang, tidak patut, agar diselesaikan,” ujarnya.

Menteri Syafruddin juga meminta agar LIPI menghentikan sementara proses reorganisasi. “Kita minta hentikan dulu sementara, sehingga tidak menimbulkan info atau opini yang simpang siur di masyarakat dan internal LIPI,” tegas mantan Wakapolri ini.

Reorganisasi LIPI bertujuan pembenahan internal di LIPI untuk menguatkan fungsi penelitian daripada administrasi. Namun saat pelaksanaanya, terjadi penolakan dari internal LIPI karena kurangnya sosialisasi. “Ini ada miskomunikasi sehingga simpang siur dan mencuat opini yang tidak baik di masyarakat,” ujar Syafruddin.

Ia juga memastikan tidak ada struktur yang hilang sebagai dampak dari reorganisasi yang akan dilakukan oleh LIPI.  “Tidak ada penghilangan struktur yang ada hanya pergeseran jabatan. Ini hanya pengalihan fungsi yang tadinya jabatan struktural menjadi jabatan fungsional,” ucap Syafruddin.

Menteri PANRB juga membenarkan telah memberikan persetujuan terkait rencana reorganisasi tersebut. “Persetujuan tersebut untuk kepentingan yang lebih besar, sehingga kami harus memastikan pelaksanaan reorganisasi tersebut sesuai dengan rencana yang diusulkan. Tetapi kalau ada tindakan yang di luar usulan mereka, itu yang harus dihentikan,” ungkap Menteri PANRB.

Kepala LIPI Laksana Tri Handoko mengatakan, reorganisasi ini bertujuan untuk mengatur ulang tenaga administrasi pendukung. Agar pusat penelitian LIPI fokus dalam melakukan penelitian. “Memang kami akui ada miskomunikasi di internal dan harus segera kami selesaikan,” ucap Kepala LIPI.

Sehingga LIPI akan segera membentuk tim penyelaras sesuai arahan Menteri PANRB untuk menyelesaikan permasalahan yang ada. “Nanti tim ini akan melihat secara jernih permasalahan yang ada. Jika memang dibutuhkan perbaikan akan kami lakukan,” kata Laksana.

Pada kesempatan itu Kepala LIPI menegaskan tidak ada pemecatan dalam tubuh LIPI. “Tidak benar ada pemecatan PNS yang ada adalah redistribusi PNS administrasi pendukung,” tegas Laksana.

Handoko menjelaskan, LIPI mengatakan bahwa LIPI memiliki tiga misi utama yang harus dilaksanakan pada 2019 untuk mencapai visi menjadi lembaga penelitian yang mengglobal dan memasyarakat. Salah satu misi tersebut adalah melakukan pembenahan manajemen internal. Tiga misi itulah yang kini sedang diejawantahkan secara konkret melalui reformasi proses bisnis pendukung penelitian.

Proses bisnis pendukung penelitian dilakukan untuk mengurangi beban administrasi peneliti dan aktivitas penelitian secara signifikan. Selain itu juga untuk memotong rantai birokrasi di semua aspek dan meningkatkan efisiensi sumber daya manusia dan anggaran LIPI. Kesemuanya adalah langkah konkret pelaksanaan Reformasi Birokrasi di lingkungan LIPI untuk mendorong produktivitas penelitian dan layanan publik LIPI.

Menurut Handoko, proses reformasi ini harus segera dilakukan untuk memastikan proses bisnis eksternal seperti administrasi anggaran, kepegawaian dan sebagainya tetap berjalan. Menurutnya, hal itu sejalan dengan PP No. 11/2017 tentang Manajemen PNS dan PP 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada 28 November 2018,” katanya.

Terkait pemberlakuan PP 11/2017, Handoko menjelaskan, sebagai instansi pembina jabatan fungsional peneliti LIPI telah menindaklanjuti dengan melansir perubahan regulasi JFP melalui Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Peneliti diikuti dengan Peraturan LIPI Nomor 14 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Peneliti pada 3 Oktober 2018 serta Peraturan LIPI Nomor 15 Tahun 2018 tentang Gelar Profesor Riset pada 17 Desember 2018.

Menurut Handoko, regulasi baru ini akan memastikan pengelolaan Jabfung Peneliti berbasis output dengan proses bisnis yang sederhana, transparan, dan substantif. Konsekuensi dari reorganisasi tersebut, memang terjadi inpassing  sejumlah jabatan administratif (eselon III) menjadi jabatan fungsional. (rya)