Tatib Cawagub DKI Jakarta

Kastara.ID, Jakarta – Penyusunan Tata Tertib (Tatib) Pemilihan Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta sisa periode 2017-2022 akan mengacu pada rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI.

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi mengatakan, Tatib Pemilihan Wagub akan dilaksanakan setelah hasil rekomendasi Kemendagri RI perihal pengesahan peraturan Tatib dewan dibahas dalam Rapat Pimpinan Gabungan (Rapimgab) dan disahkan melalui Rapat Paripurna.

“Direncanakan Rapat Paripurna DPRD untuk mengesahkan peraturan perihal Tatib dewan dilakukan besok,” ujarnya, usai Rapat Badan Musyawarah DPRD DKI Jakarta yang membahas Perubahan Ketiga Jadwal Pengesahan Tatib DPRD Provinsi DKI Jakarta Periode 2019-2024, dan Penetapan Jadwal Pembahasan Tatib Pemilihan Wakil Gubernur DKI Jakarta (17/2).

Pras menargetkan, proses atau tahapan pemilihan Wakil Gubernur DKI Jakarta sudah akan selesai pada pekan pertama Maret 2020.

“Ada dua kandidat yang diajukan partai pengusung. Diperkirakan awal Maret sudah ada Wagub DKI pendamping Pak Anies,” terangnya.

Sementara Wakil Ketua Bamus DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik menambahkan, menyepakati Rapimgab untuk membahas hasil evaluasi Kemendagri terhadap rancangan peraturan DPRD perihal Tatib dilakukan hari ini pukul 13.00.

“Hasil pembahasan Rapimgab akan dibawa ke Rapat Paripurna yang akan digelar besok, Selasa 18 Februari untuk meminta persetujuan pimpinan dan anggota dewan,” ungkapnya.

Taufik menjelaskan, awalnya, saat pengajuan Tatib dan pemilihan cawagub terpisah. Namun, Kemendagri RI di dalam surat rekomendasinya mengintruksikan untuk disatukan

“Jadi, setelah Tatib ini ditetapkan, tahapan pemilihan Wagub sudah bisa dilaksanakan,” tandasnya. (hop)