Gage

Kastara.ID, Jakarta – Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta akhirnya meniadakan sistem ganjil genap (gage) terhadap ruas jalan menuju lokasi wisata.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo menerangkan, kebijakan tersebut mulai berlaku pada Jumat (18/2).

“Hari ini ganjil genap di lokasi wisata itu ditiadakan,” ujarnya kepadda wartawan.

Menurutnya, keputusan tersebut diambil karena menimbang rendahnya intensitas kendaraan yang melaju di sekitar ruas jalan tempat wisata. Hal itu mengingat ada pembatasan bagi pengunjung di lokasi wisata.

“Di lokasi wisata, pada PPKM Level 3 ini, kapasitas pengunjungnya sudah dibatasi. Tinggal 50 persen,” tuturnya.

“Artinya memang di dalam sudah ada pembatasan sehingga ganjil genap di ruas jalan menuju lokasi wisata itu dipandang belum perlu diberlakukan karena di dalam sudah ada pembatasan kapasitas,” sambungnya.

Lebih jauh, dirinya mengatakan, selengkapnya aturan ini tertulis dalam SK Kadishub DKI Jakarta Nomor 80 tahun 2022.

Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya kembali menerapkan aturan ganjil genap terbaru.

Saat ini status DKI Jakarta berada di PPKM Level 3 di tengah melonjaknya varian Omicron. (hop)