Wali Kota Bekasi

Kastara.ID, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima pengembalian uang terkait dengan kasus dugaan suap dalam pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintah Kota Bekasi, yang menjerat Wali Kota nonaktif Rahmat Effendi (RE).

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, uang tersebut diserahkan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bekasi Reny Hendrawati saat diperiksa tim penyidik di gedung KPK pada Kamis (17/2) kemarin.

“Tim penyidik menerima pengembalian sejumlah uang dari saksi dan nantinya akan dianalisa lebih lanjut untuk melengkapi berkas perkara tersangka RE dan lainnya,” ungkap Ali dalam keterangannya, Jumat (18/2).

Dalam pemeriksaan terhadap Reny, lanjut Ali, tim penyidik masih mendalami terkait aliran uang yang diduga di diterima Rahmat Effendi. Selain Reny, penyidik KPK juga memeriksa dua saksi lainnya, yakni Staf Dinas Perkimtan Syarif dan Sau Mulya.

“Didalami pengetahuannya antara lain terkait uang-uang yang dipotong dari penghasilan pokok sebagai ASN di Pemkot Bekasi yang diduga diperuntukkan bagi RE,” tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi bersama sejumlah orang lainnya ditangkap KPK. Dari operasi tangkap tangan kasus dugaan korupsi ini, KPK juga mengamankan uang total Rp 5,7 miliar.

Dalam kasus ini, total KPK menjerat 9 tersangka antara lain:

Sebagai pemberi:
1. Ali Amril (AA) sebagai Direktur PT ME (MAM Energindo);
2. Lai Bui Min alias Anen (LBM) sebagai swasta;
3. Suryadi (SY) sebagai Direktur PT KBR (Kota Bintang Rayatri) dan PT HS (Hanaveri Sentosa); dan
4. Makhfud Saifudin (MS) sebagai Camat Rawalumbu.

Sebagai penerima:
5. Rahmat Effendi (RE) sebagai Wali Kota Bekasi;
6. M Bunyamin (MB) sebagai Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Bekasi;
7. Mulyadi alias Bayong (MY) sebagai Lurah Jatisari;
8. Wahyudin (WY) sebagai Camat Jatisampurna; dan
9. Jumhana Lutfi (JL) sebagai Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Bekasi. (ant)