KPK

Kastara.ID, Jakarta – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menyebutkan pihaknya mendalami peran pemilik sejumlah perusahaan dalam skandal suap pemeriksaan pajak terhadap Dirjen Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu).

“Kita lihat sejauh mana para pemilik perusahaan melakukan intervensi dalam proses penghitungan pajak perusahaan yang bersangkutan,” terang Alex dalam siaran persnya, Jumat (18/2).

Sebagai informasi, tiga perusahaan besar memberikan kuasa kepada konsultan pajak untuk kongkalikong kepada pejabat pajak.

Adapun, tiga perusahaan besar itu yaitu PT Bak Pan Indonesia (Bank Panin) milik Mu’min Ali Gunawan. Selanjutnya PT Jhonlin Baratama milik Samsudin Andi Arsyad alias Haji Isam, dan PT Gunung Madu Plantations.

Menurut Alex, peran para pemilik perusahaan bakal didalami lantaran KPK terus mengembangkan kasus ini.

Terkini, KPK menahan dua Konsultan Pajak PT Gunung Madu Plantations (GMP) Ryan Ahmad Ronas (RAR) dan Aulia Imran Maghribi (AIM) (17/2).

“Kita lihat sejauh mana direksi-direksi perusahaan tersebut itu ikut terlibat proses penghitungan yang sudah diwakili dan dipercayakan oleh konsultan pajak. Nanti didalami dalam proses penyidikan,” tandasnya. (ant)