Pansus

Kastara.id, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI Masinton Pasaribu menilai, proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi bagi kandidat kepala daerah yang sedang mengikuti kontestasi politik jangan diumumkan terlebih dahulu, sampai terkumpul bukti yang lengkap.

“Penegakan hukum itu ada alat bukti lengkap langsung ditetapkan menjadi tersangka,” ujar Masinton Pasaribu di Jakarta, Minggu (18/3).

Menurut dia, bagi lembaga penegak hukum yang berkewenangan terhadap penindakan korupsi harus mampu melakukan hal itu, karena saat ini terdapat agenda pesta demokrasi. Jangan sampai, nanti ada anggapan lembaga penegak hukum digunakan sebagai alat politik.

“Penegakan hukum tidak boleh ditunggangi motif-motif lain,” katanya.

Dia melanjutkan, adanya pengumuman tanpa didasari oleh alat bukti yang kuat yang seperti itu tentunya secara langsung maupun tidak berpotensi menghambat penyelenggaraan Pilkada. Pastinya akan membawa dampak negatif bagi kandidat yang diumumkan tanpa adanya bukti kuat. (npm)