KPU

Kastara.ID, Jakarta – Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan untuk pertamakalinya diperiksa sebagai tersangka. Wahyu diperiksa dalam kasus suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR 2019-2024 yang juga melibatkan politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Harun Masiku. Wahyu diperiksa di Gedung Merah Putih (17/3), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta sekitar pukul 18.00 petang.

Kepada awak media Wahyu mengakui diperiksa dalam kasus suap yang melibatkan Harun Masiku. Namun Wahyu enggan membeberkan materi pemeriksaan terhadapnya.

Meski demikian, Wahyu mengakui surat pengajuan PAW Harun Masiku ditandatangani oleh Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP Megawati Soekarnoputri. Sementara itu penasehat hukum Wahyu Setiawan, Toni Akbar Hasibuan menjelaskan, kliennya mendapat sekitar 30 pertanyaan. Toni menyebut ini adalah pemeriksaan perdana terhadap Wahyu sebagai tersangka dalam kasus yang sempat menghebohkan publik ini. (ant)