Kemas Ridwan Kurniawan

Kastara.ID, Jakarta – Dewan Riset Daerah (DRD) Provinsi DKI Jakarta mendukung penerapan Pembatasan Sosial Berkala Besar (PSBB) guna memutus mata rantai penulatan COVID-19 di Ibukota.

Ketua DRD Provinsi DKI Jakarta Kemas Ridwan Kurniawan mengatakan, PSBB yang tertuang di dalam Pergub DKI Nomor 33 Tahun 2020 bertujuan agar pandemi COVID-19 dapat segera ditangani.

“Penerapan PSBB harus disertai kepatuhan warga. Kemudian, pemerintah memberikan jaminan sosial bagi warga menengah ke bawah tetap berada di rumah masing-masing,” ujarnya, Sabtu (18/4).

Kemas meminta, Pemprov DKI Jakarta melakukan persiapan mengantisipasi prediksi puncak dari penyebaran pandemi COVID-19 dengan penyediaan ruang sarana perawatan alternatif bagi pasien gejala ringan, khususnya bagi mereka yang tinggal di kawasan padat penduduk.

“Ruang isolasi mandiri yang memenuhi standar kesehatan dan nyaman juga sangat diperlukan, Pak Gubernur sudah mempersiapkan itu ada di tiap kelurahan,” terangnya.

Ia menambahkan, penyediaan tempat yang dijadikan sebagai ruang perawatan khusus bagi pasien gejala ringan COVID-19 di setiap kelurahan dilengkapi tenaga medis dan relawan yang telah dilatih untuk memberikan pelayanan selama proses pemulihan warga.

“Penyediaan ruang perawatan khusus di setiap kelurahan menjadi usulan DRD Provinsi DKI Jakarta sebagai solusi penanganan pandemi COVID-19 agar lebih optimal lagi,” tandasnya. (hop)