Peduli Lindungi

Kastara.ID, Jakarta – Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Jhonny G Plate mengimbau, seluruh lapisan masyarakat harus mengunduh aplikasi “Peduli Lindungi”, untuk mempercepat memutus rantai penyebaran virus korona atau Covid-19 di dalam negeri.

“Kami minta kepada segenap masyarakat untuk melakukan instalasi atau download aplikasi ini,” ujar Menkominfo Jhonny G Plate di Media Center Gugus Tugas Percepatan Covid-19, Jakarta, Sabtu (18/4).

Hingga saat ini, lanjut Jhonny, pengguna aplikasi ponsel pintar diatas belum mencapai dua juta orang. Jumlah itu sangat jauh dari pengguna ponsel pintar di Indonesia yang mencapai angka melebihi 100 juta unit.

“Aplikasi ini telah di unduh oleh 1.915.874 penguna dan kami harapkan untuk segera bertambah secepat-cepatnya karena ada lebih dari 100 juta pemegang atau pemilik smartphone di Indonesia,” katanya.

Secara khusus, Ia meminta kepada kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai perusahan BUMN dapat mengunduh aplikasi tersebut dalam waktu dekat ini. Mengingat, jumlah pengunduh aplikasi ini masih jauh dari target yang ditetapkan oleh pemerintah.

“Kepada ASN, TNI, Polri, pegawai BUMN dan seluruh anak perusahaannya untuk terlebih dahulu mengambil inisiatif,” tuturnya.

Selanjutnya, kepada seluruh publik figur dan orang yang memiliki banyak pengikut di media sosial (medsos) di Indonesia juga dapat mengunduh aplikasi ini. Adanya partisipasi aktif dari keduanya akan membuat aplikasi ini banyak di unduh dalam waktu dekat.

Penggunaan aplikasi ini sangat penting, lanjut Jhonny, karena dapat mempermudah upaya pemerintah dalam memutus mata rantai Covid-19. Perjuangan melawan virus ini tidak dapat dimenangkan dari upaya pemerintah saja, tetapi dengan kontribusi seluruh komponen masyarakat.

“Aplikasi ini, sekali lagi bertujuan untuk melindungi diri kita. Agar tidak tertular virus Corona dengan demikian kita akan memudahkan tugas-tugas pemerintah,” tuturnya.

Dsar hukum aplikasi di atas, adalah Surat Keputusan Menteri Kominfo Nomor 171 Tahun 2020 yang menetapkan bahwa aplikasi “Peduli Lindungi” sebagai aplikasi penyelenggaraan Tracking, Tracing dan Fencing bagi penyebaran virus korona atau Covid-19. Saat ini aplikasi ini bisa di unduh melalui playstore khusus pengguna telpon pintar berjenis android. Dan bagi pengguna ponsel pintar dengan sistem IoS dapat mengunduhnya di Apple Store. (rfr)