TWK KPK

Kastara.ID, Jakarta – Penyidik KPK Novel Baswedan bersama 74 pegawai KPK lain yang tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) mengadukan seluruh pimpinan KPK ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Para pimpinan itu diduga melanggar kode etik.

“Semua pimpinan karena sebagaimana kita ketahui SK 652 yang ditandatangani oleh Bapak Firli Bahuri dan kita berpikiran itu kolektif kolegial sehingga semua pimpinan kami laporkan,” kata Kepala Satuan Tugas Pembelajaran Internal KPK, Hotman Tambunan di Jakarta, Selasa (18/5).

Menurut Hotman, pelaporan itu dilakukan karena ada tiga hal. Pertama, menyangkut kejujuran soal TWK. Pasalnya, pimpinan KPK pada awalnya mengatakan tidak ada konsekuensi dari TWK, namun akhirnya keputusan itu berakhir beda.

Kedua, mengenai pertanyaan yang ada di TWK, yang dinilai melecehkan perempuan. Menurut mereka, hal ini tidak sewajarnya terjadi dan hal ini menyangkut dengan integritas suatu lembaga negara.

Ketiga, terkait dengan kesewenangan pimpinan KPK terhadap putusan MK soal TWK tidak boleh merugikan pegawai. Namun nyatanya hal itu malah terjadi dan tidak sesuai dengan SK 652 soal penonaktifan pegawai.

Dalam kesempatan yang sama, Novel menambahkan bahwa dia turut bersedih karena harus melaporkan pimpinan KPK kepada Dewas. Hal ini dilakukan demi mempertahankan integritas KPK sebagai lembaga negara, karena menurutnya hal ini adalah masalah serius. (ant)