BLT

Kastara.ID, Jakarta – Pemerintah memutuskan akan memperpanjang penyaluran Bantuan Sosial Tunai (BST) atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) melalui Kementerian Sosial (Kemensos). Sebelumnya, bantuan sebesar Rp 300 ribu ini berakhir pada April 2021.

“Untuk BST yang berakhir April 2021, akan ada penambahan alokasi penyaluran dua bulan yaitu Mei-Juni dengan indeks bantuan Rp 300 ribu per bulan,” demikian kutipan dari keterangan resmi Kementerian PMK.

Kemudian Kemensos akan menyiapkan proses penyaluran bantuan agar bisa segera disosialisasikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Jumlah penerima bantuan ini mencapai 10 juta.

Diketahui, selain BLT Kemensos, pemerintah juga memiliki sejumlah program bantuan sosial (bansos) lainnya selama pandemi Covid-19. Mulai dari Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), dan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa.

Adapun anggota keluarga masuk dalam kategori penerima bansos PKH di antaranya ibu hamil dengan pagu dana PKH sebesar Rp 3 juta dan anak usia dini 0-6 tahun Rp 3 juta.

Selanjutnya anak usia SD berhak mendapatkan PKH sebesar Rp 900 ribu, usia SMP Rp 1,5 juta, dan usia SMA Rp 2 juta. Lalu penyandang disabilitas berat mendapatkan pagu dana PKH senilai Rp 2,4 juta dan lanjut usia mulai 70 tahun Rp 2,4 juta.

Dengan demikian, KPM dalam PKH bisa menerima dana bansos maksimal Rp 10,8 juta per keluarga. Sesuai ketentuan, bantuan tersebut diberikan dalam empat tahap, yakni pada Januari, April, Juli, dan Oktober 2021.

Sedangkan BPNT merupakan bansos pangan dalam bentuk non tunai atau juga dikenal dengan nama program bansos sembako. Setiap bulannya, pemerintah memberikan bansos sembako senilai Rp 200 ribu per bulan untuk setiap KPM.

Sementan BLT Dana Desa diberikan kepada keluarga tidak mampu yang belum masuk dalam penerima PKH, bansos sembako, dan bansos dari pemerintah lainnya. Penetapan calon penerima BLT Dana Desa juga mempertimbangkan DTKS dari Kemensos. (ant)