Raperda Kota Depok

Kastara.ID, Depok – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melalui rapat paripurna. Keduanya adalah Raperda Kota Depok tentang Protokol Kesehatan dalam Pengendalian Pandemi dan Raperda Kota Depok tentang Kepemudaan yang telah dibahas oleh Panitia Khusus (Pansus) 7 DPRD Depok.

Ketua Pansus 7 DPRD Kota Depok, Ade Firmansyah mengatakan, pihaknya telah melakukan rangkaian kegiatan dalam rangka membahas dua Raperda tersebut. Diawali dengan rapat pembahasan awal pada 11-13 November 2021, melakukan studi banding ke daerah lain, melakukan rapat dengar pendapat, serta rapat pembahasan akhir.

“Sudah kami lakukan pembahasan dan studi banding ke wilayah lain untuk menyetujui kedua Raperda ini,” tuturnya saat membacakan laporan Pansus 7 DPRD Kota Depok dalam rapat paripurna, sebagaimana dimuat situs resmi Pemkot Depok (17/5).

Dari hasil pembahasan yang sudah dilakukan, Pansus 7 menyepakati Raperda Kota Depok tentang Protokol Kesehatan dalam Pengendalian Pandemi dan Raperda Kota Depok tentang Kepemudaan.

Selanjutnya, tutur Ade Firmansyah, berdasarkan rapat pembahasan akhir, terdapat beberapa hal secara umum yang dibahas dari isi dua Raperda tersebut. Untuk Raperda Kota Depok tentang Protokol Kesehatan dalam Pengendalian Pandemi, Pansus 7 menyepakati seluruh isi yang tercantum di dalamnya dan menyetujui Raperda tersebut untuk dilanjutkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

“Sedangkan untuk Raperda tentang Kepemudaan, menyepakati perubahan judul yang sebelumnya berjudul Kepemudaan berubah menjadi Pembangunan Kepemudaan,” pungkasnya. (dha)