Jakarta

Kastara.ID, Depok – PT MRT Jakarta (Perseroda) melakukan perubahan kebijakan waktu operasional mulai Rabu (18/5).

Penyesuaian jadwal operasi ini sebagai tindak lanjut Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Nomor 251 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengaturan Kapasitas Angkut dan Waktu Operasional Sarana Transportasi Pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2.

Corporate Secretary Division Head PT MRT Jakarta (Perseroda), Rendi Alhial menyampaikan, sesuai petunjuk teknis tersebut pihaknya telah menetapkan kebijakan waktu operasional MRT Jakarta sebagai berikut:

1. Jam Operasional Senin-Jumat (hari kerja) pukul 05.00 WIB sampai dengan pukul 23.00 WIB dan Sabtu-Ahad (akhir pekan) atau hari libur pukul 06.00 WIB sampai dengan 23.00 WIB.

2. Jarak waktu keberangkatan antar kereta:
• Weekdays (hari kerja): Tiap 5 menit pada jam sibuk (07.00-09.00 WIB dan 17.00-19.00 WIB), setiap 10 menit di luar jam sibuk.
• Weekend (akhir pekan)/hari libur: Tiap 10 menit flat

Selanjutnya, PT MRT Jakarta (Perseroda) senantiasa mengimbau pengguna jasa wajib mengikuti aturan yang berlaku selama berada di dalam area stasiun dan kereta, terutama terkait penerapan protokol kesehatan guna mencegah penyebaran virus COVID-19, seperti memakai masker, dan senantiasa menjaga kebersihan tangan dengan mencuci menggunakan sabun.

Pengguna jasa juga diminta melakukan pemindaian kode QR melalui aplikasi PeduliLindungi sebelum memasuki area stasiun dan tidak berbicara baik satu maupun dua arah selama di dalam kereta. (hop)