Kastara.id, Jakarta – DPR RI meminta usulan Revisi PP Nomor 99 Tahun 2012 tentang Pemberian Remisi pada Tindak Pidana Korupsi, perlu kajian mendalam.

“Jangan hanya dengan alasan HAM dan over kapasitas Lapas, sehingga perlu memberikan remisi pada terpidana tindak pidana korupsi,” kata anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani di Jakarta, Kamis (18/8).

Menurut Arsul, harus ada perspektif yang luas dalam pemberian remisi. Bila ada pemberian remisi, maka perlu pula pembenahan peradilan dengan pemberatan hukuman kepada pelaku korupsi. “Tidak seperti saat ini, dihukumnya ringan hanya dua tahun, diberi remisi tiga kali dalam satu tahun,” ujarnya.

Arsul juga mempertanyakan efek jera bagi koruptor bila semangat pemberantasan korupsi malah dikendorkan. Semestinya hukuman diperberat dan harta hasil korupsi disita untuk negara. Efek jera diperlukan, sebab saat ini tindakan korupsi telah menjadi-jadi hampir di semua aspek kehidupan.

“Terpidana korupsi seperti Gayus Tambunan yang diberikan remisi berulang-ulang. Padahal di penjara tidak menunjukkan kelakuan baik, tidak layak diberikan remisi,” katanya. (rya)