Olahraga

Kastara.ID, Jakarta – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta membuka kembali fasilitas olahraga ruang terbuka (outdoor) milik pemerintah maupun swasta dalam masa perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 dengan sejumlah syarat dan ketentuan untuk mencegah penyebaran COVID-19.

Kebijakan ini mengacu Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 987 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019 dan Surat Keputusan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga DKI Jakarta Nomor 85 Tahun 2021 tentang Ketentuan Pelaksanaan Kegiatan/Aktivitas di Sektor Olahraga Pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019 di Provinsi DKI Jakarta.

Kepala Dinas Pemuda dan Olahrga DKI Jakarta, Achmad Firdaus mengatakan, seluruh pengguna fasilitas olahraga outdoor wajib memiliki Sertifikat Vaksin atau bukti lain yang telah menyatakan bahwa telah melaksanakan vaksin COVID-19 sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pengguna fasilitas olahraga outdoor juga wajib dilakukan pemeriksaan kesehatan seperti pemeriksaan suhu sebelumnya.

Fasilitas olahraga outdoor yang diperbolehkan beroperasi adalah fasilitas olahraga dengan jenis atau cabang olahraga yang tidak melibatkan kontak fisik dengan orang lain dan tidak secara rutin memerlukan interaksi individu dalam jarak.

“Hanya boleh beroperasi hingga pukul 20.00 dengan jumlah kapasitas maksimal 25 persen dan untuk kelompok kecil dibatasi maksimal empat orang,” ujarnya, Rabu (18/8).

Firdaus menjelaskan, jenis fasilitas olahraga outdoor yang diperbolehkan beroperasi adalah kolam renang, sepeda, jogging tracktennis outdoor, badminton outdoor, outdoor fitness, lapangan BMX track terbuka, lapangan panahan terbuka, jenis bela diri dengan alat, dan jenis olahraga lain yang tidak menimbulkan kontak fisik.

“Jenis fasilitas olahraga bela diri yang diperbolehkan beroperasi adalah fasilitas olahraga bela diri yang tidak menimbulkan kontak fisik atau menggunakan alat seperti anggar, kendo dan olahraga bela diri sejenis,” terangnya.

Menurutnya, fasilitas olahraga indoor baik milik pemerintah maupun swasta yang berada di wilayah Provinsi DKI Jakarta belum diperbolehkan beroperasi, dikecualikan untuk kegiatan yang berhubungan dengan penanganan COVID-19.

“Dinas Pemuda dan Olahrga juga menghentikan sementara atau menunda seluruh kegiatan maupun event dan pelatihan olahraga di wilayah Provinsi DKI Jakarta, kecuali Pelatda dalam rangka persiapan PON XX Papua 2021 dan PEPARNAS XVI Papua 2021 dengan menunjukan minimal hasil rapid test Antigen non reaktif (khusus atlet pelatda dan pelatnas),” tandasnya.

Untuk diketahui, berikut adalah ketentuan lengkap kegiatan olahraga pada fasilitas sarana dan prasarana olahraga terbuka (outdoor) dan ruang terbuka publik:

1. Jam operasional fasilitas olahraga sampai dengan pukul 20.00 WIB, tanpa penonton dengan penerapan protokol kesehatan ketat

2. Melakukan protokol kesehatan 5M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas)

3. Jumlah pengunjung fasilitas olahraga 25 persen dari kapasitas maksimal

4. Masker wajib digunakan pada saat sebelum, selama, dan sesudah melakukan aktivitas olahraga dengan intensitas rendah dan sedang. Untuk aktivitas olahraga dengan intensitas berat dan renang diperbolehkan melepas masker hanya pada saat pelaksanaan aktivitas olahraga

5. Prasarana yang digunakan telah didisinfeksi

6. Kapasitas pengguna fasilitas olahraga outdoor maksimal 25 persen dari kapasitas keseluruhan

7. Pengguna fasilitas olahraga wajib dilakukan pemeriksaan kesehatan seperti pemeriksaan suhu dan telah memiliki Sertifikat Vaksin melalui aplikasi Peduli Lindungi atau bukti lain yang telah menyatakan bahwa telah melaksanakan vaksin COVID-19 sesuai dengan ketentuan yang berlaku

8. Menggunakan peralatan olahraga mandiri;

9. Pengguna fasilitas olahraga tidak diizinkan berkumpul/membuat kerumunan sebelum maupun sesudah melakukan aktifitas olahraga dan harus tetap menjaga jarak;

10. Aktifitas olahraga dapat dilakukan secara individu atau kelompok kecil maksimal empat orang, tidak melibatkan kontak fisik dengan orang lain dan tidak secara rutin memerlukan interaksi individu dalam jarak dekat;

11. Restoran/rumah makan/kantin dan kafe di dalam fasilitas olahraga tidak diizinkan menerima makan di tempat (dine in);

12. Fasilitas penunjang seperti loker dan tempat mandi tidak diizinkan digunakan kecuali toilet;

13. Jenis fasilitas olahraga outdoor yang diperbolehkan beroperasi adalah kolam renang, sepeda, jogging track, tennis outdoor, badminton outdoor, outdoor fitness, lapangan BMX trek terbuka, lapangan panahan terbuka, jenis bela diri dengan alat, dan jenis olahraga lain yang tidak menimbulkan kontak fisik

14. Jenis fasilitas olahraga bela diri yang diperbolehkan beroperasi adalah fasilitas olahraga beladiri yang tidak menimbulkan kontak fisik/menggunakan alat seperti anggar, kendo dan olahraga beladiri sejenis. (hop)