Yerusalem

Kastara.id, JAKARTA — Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Zulkifli Hasan menyatakan dirinya secara teknis tidak terlibat dalam Rapat Kerja Nasional Tarbiyah-Perti di Lampung pada Juli 2018. Begitu dia menjelaskan seusai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pernyataan tersebut disampaikan terkait dengan pertanyaan penyidik dalam pemeriksaan yang dilakukan terhadap dirinya dalam kelanjutan proses penyidikan kasus suap terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan tahun anggaran 2018, Selasa (18/9/2018).

Zulkifli Hasan, yang diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Wakil Ketua Pembina Majelis Tarbiyah-Perti, menjadi saksi untuk tersangka Gilang Ramadhan, yang diduga sebagai pihak pemberi dalam kasus ini.

“Tadi penyidik bertanya, terkait dengan Rakernas Tarbiyah di Lampung, apakah dewan pembina menjadi panitia? Ya tentu tidak. Karena pembina tidak ngurusi teknis,” ujar Zulkifli Hasan di KPK.

Lebih lanjut, sebagai Dewan Pembina dirinya tidak ikut dalam keputusan Rapat Eksekutif Harian. “Tugas pembina itu membina dan memberi nasihat. Panitia tentu tersendiri, karena kalau pembina itu sudah dianggap sepuh-sepuh, walaupun saya masih muda,” sambungnya.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan pemeriksaan dilakukan terkait dengan peminjaman tempat.  “Sebelumnya ada juga pengurus lain yang diperiksa dlm penyidikan ini. (Pemeriksaan) terkait dengan permintaan peminjaman tempat kepada tersangka saat masih menjabat,” ujar Febri.

Salah satu tersangka dalam kasus ini, yakni Bupati Lampung Selatan Zainuddin Hasan, merupakan saudara kandung dari saksi. Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Lampung Selatan pada 26 Juli 2018 di mana KPK kemudian menetapkan empat tersangka.

“Penetapan tersangka berdasarkan kesimpulan KPK mengenai adanya dugaan tindak pidana korupsi memberi hadiah atau janji kepada Bupati Lampung Selatan, Zainudin Hasan, terkait dengan proyek infrastruktur di Dinas Proyek PU PR Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2018,” ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di KPK, Jumat (27/7/2018).