RKUHP

Kastara.ID, Jakarta – Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) telah rampung dibahas pada Ahad (15/9) malam. RKUHP akan dibawa ke Rapat Paripurna DPR untuk disahkan pada 24 September 2019 mendatang.

Salah satu perubahan RKUHP ini adalah bunyi pasal 148 ayat 1 RKUHP, yaitu ‘Laki-laki yang bersetubuh dengan seorang perempuan yang bukan istrinya dengan persetujuan perempuan tersebut karena janji akan dikawini, kemudian mengingkari janji tersebut karena tipu muslihat yang lain dipidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau denda paling banyak kategori III’.

Jadi, jika seorang lelaki melakukan hubungan seksual dengan perempuan dan ingkar janji untuk menikahinya bisa dipidanakan.

Beberapa pihak mengkritik pemerintah yang memiliki mental penjajah karena berusaha membangkitkan pasal-pasal antidemokrasi dalam RKUHP. (rya)