Dukun Santet

Kastara.ID, Jakarta – Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) yang akan disahkan memang banyak tuai perdebatan. Pasalnya RKUHP ini juga mengatur mengenai pidana bagi dukun santet.

Ancaman yang dilayangkan bagi dukun santet yang tertuang dalam Pasal 252 ini dinilai sulit dibuktikan. Berikut isi pasalnya; “Setiap orang yang menyatakan dirinya punya kekuatan gaib, memberitahukan, memberi harapan, menawarkan, atau memberi bantuan jasa ke orang lain hingga menimbulkan penyakit, kematian, atau penderitaan mental atau fisik dapat dipidana tiga tahun penjara atau pidana denda paling banyak kategori IV.”

Jika seseorang melakukan santet untuk mencari keuntungan atau menjadikan sebagai mata pencaharian, maka pidananya dapat ditambah dengan 1/3 masa hukuman.

Ahli hukum pidana Universitas Jenderal Soedirman, Hibnu Nugroho mengatakan, penerapan pasal santet ini akan sulit dibuktikan. Sesuai prinsip hukum pidana, suatu tindak pidana harus memenuhi unsur pembuktian.

Hibnu juga menjelaskan perlu kehati-hatian dalam menerapkan pasal santet ini. Sebab bukan tidak mungkin penerapan pasal ini justru menimbulkan keresahan di masyarakat dan menyarankan lebih baik masuk dalam pasal penipuan. (rya)