Limbah

Kastara.ID, Bogor – Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor Anwar Anggana menegaskan, pihaknya mengambil tindakan tegas dengan cara menutup saluran pembuangan limbah cair berbahaya milik pabrik yang dibuang ke Sungai Cileungsi (18/9). Penutupan dilakukan dengan cara saluran disumpel dengan coran.

“Sebelumnya ada dua pabrik yang diberi tindakan tegas yaitu PT IB di Limusnunggal, Kecamatan Cileungsi dan PT ABC di Kembang Kuning, Kecamatan Klapanunggal,” terangnya.

Anggana menjelaskan, kedua pabrik tersebut terbukti membuang limbah cair berbahaya ke Sungai Cileungsi sehingga membuat aliran sungai tercemar. Selain itu, pihaknya tengah mengamati 12 industri yang beroperasi di dekat aliran Sungai Cileungsi. Industri-industri tersebut terindikasi membuang limbah ke sungai.

Tindakan ini dilakukan untuk memberikan efek jera bagi para pihak-pihak yang berkontribusi dalam pencemaran aliran Sungai Cileungsi. Sejak dua tahun terakhir aliran sungai Cileungsi berwarna hitam pekat dan berbau busuk. Hal ini diperparah dengan adanya sedimentasi akibat kemarau panjang. (rya)