Veronica Koman

Kastara.ID, Jakarta – Merespons desakan ahli independen Komisi Tinggi Hak Asasi Manusia PBB (OHCHR) kepada pemerintah Indonesia untuk mencabut status tersangka Veronica Koman, pemerintah angkat bicara.

Pemerintah Indonesia menegaskan komitmen untuk melindungi seluruh warga negaranya, termasuk Veronica Koman, yang tengah menjadi buron tersangka provokasi kerusuhan mahasiswa Papua di Surabaya.

Hasan Kleib, selaku wakil Tetap RI untuk Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di Jenewa menjelaskan bahwa negara menjamin hak dan kewajiban Veronica setara dengan warga Indonesia lainnya dan mengaku prinsip praduga tak bersalah.

Hak dan kewajiban Veronica Koman sama dengan WNI lainnya di mata hukum. Namun sebagai tersangka Veronica Koman telah mangkir dua kali sehingga ditetapkan sebagai buron.

Hasan juga menyampaikan, kepolisian Indonesia tentu memiliki alasan tersendiri untuk mendakwa Veronica lantaran pengacara Aliansi Mahasiswa Papua (AMP) itu telah menyebarkan informasi hoaks dan kebencian dan mengakibatkan chaos.

Hasan juga menyayangkan pernyataan ahli PBB terkait status Veronica tersebut yang dinilai tidak berimbang, tidak akurat, dan hanya fokus pada satu aspek HAM saja.

Hasan menjelaskan bahwa pernyataan lima ahli PBB itu tidak mencerminkan secara menyeluruh upaya Indonesia selama ini yang terus menjamin hak konstitusional WNI terkait kebebasan berpendapat secara damai dan kesetaraan di mata hukum. (rya)