Kejaksaan Negeri Depok

Kastara.ID, Depok – Seperti diketahui, pada tahun 2019 SDN 2 Grogol mendapat DAK sebesar Rp 1,5 miliar untuk pembangunan 6 RKB. Namun pada pelaksanaannya Korp Adhyaksa itu menemukan adanya kejanggalan pada pembangunan 6 RKB tersebut. Tiga orang tersangka yaitu NS Kepala SDN 2 Grogol, Ketua Panitia WN dan T.

“Tiga tersangka yang sudah kami tetapkan atas kasus dugaan korupsi pembangunan 6 RKB SDN 2 Grogol yang bersumber dari DAK tahun 2019 lalu,” ucap Kepala Kejari Kota Depok Sri Kuncoro kepada wartawan (17/9).

Berdasarkan total kerugian uang negara atas kasus dugaan korupsi pembangunan 6 RKB SDN 2 Grogol 6 tersebut, sebesar Rp 300 juta lebih. “Kerugian negaranya Rp 300 juta lebih,” katanya.

Sri Kuncoro mengatakan, dalam waktu dekat Kejaksaan akan segera melakukan penuntutan atas kasus tersebut ke Pengadilan Tipikor Bandung.

“Jadi jangan dikira kita diam itu tidak bekerja, kita diam tetap bekerja. Tidak ada hal-hal yang kita tutupi sesungguhnya, ada sisi-sisi tertentu yang memang kita pingin tenang saja,” kata Kajari Depok.

Terkait kasus DAK SDN 2 Grogol tahun 2019, pihaknya  sedang melengkapi beberapa dokumen untuk pemberkasan. “Dalam waktu dekat kalau kelengkapan dokumen itu sudah lengkap akan kita langsung ajukan ke pengadilan,” tuturnya. (*)