Hoaks

Kastara.ID, Jakarta – Kementerian Agama sudah mulai menerapkan tanda tangan elektronik (TTE). Plt Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Thobib Al-Asyhar mengatakan, penggunaan TTE menjadi bagian dari proses transformasi digital di Kementerian Agama.

“Penggunaan tandatangan elektronik untuk keamanan, karena tidak bisa dipalsukan. Tanda tangan elektronik juga memudahkan pengecekan keaslian surat,” terang Thobib di Jakarta, Sabtu (18/9).

“Transformasi digital yang bergulir di Kemenag juga akan memudahkan dalam mengkaunter hoaks, utamanya informasi palsu yang disajikan dalam bentuk surat,” sambungnya.

Menurut Thobib, jika masyarakat mendapati surat dengan tandatangan elektronik, lalu meragukan keasliannya, maka bukan berarti tanda tangan elektronik bisa dipalsukan. Sebaliknya, keberadaan tanda tangan elektronik itu justru bisa menjadi alat verifikasi.

 

“Tanda tangan elektronik memiliki QR Code dan token. QR Code di bawah surat bisa discan dengan kamera HP apa aja. Hasil scan akan dikirim ke halaman web tte.kemenag.go.id yang akan menampilkan surat aslinya,” jelas Thobib.

“Jadi kalau QR Code pada surat tidak bisa discan atau bisa di scan tapi menampilkan surat yang bukan di halaman tte.kemenag.go.id, sudah pasti itu surat palsu yang mengatasnamakan Kementerian Agama,” lanjutnya.

Selain itu, pengecekan juga bisa dilakukan dengan token yang ada di setiap surat elektronik. Caranya, masukkan token tersebut di halaman tte.kemenag.go.id. Setelah itu, akan tampil surat aslinya.

“Kalau setelah input token tapi surat tidak muncul pada halaman tte.kemenag.go.id, berarti surat itu palsu alias hoaks,” tandasnya.

Sebelumnya, sempat beredar surat palsu tentang Edaran Penerima Bantuan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam Tahun Anggaran 2021 Periode II yang mengatasnamakan Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren). Surat palsu dengan No B-2563/DJ.I/Dt.I.V/HM.13/09/2021 tertanggal 13 September 2021 itu mencantumkan tandatangan elektronik lengkap dengan QRCodenya. Setelah diverifikasi melalui QRCode dan token, diketahui bahwa surat itu palsu. (ant)