Kastara.id, Jakarta -Setelah berhasil melakukan pemberantasan illegal fishing di perairan Indonesia, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tidak berhenti melakukan berbagai upaya untuk menjaga sumber daya kelautan dan perikanan dari ancaman kegiatan ilegal. Selain mendorong percepatan pembangunan Sentra Kelautan dan Perikanan Terpadu (SKPT), KKP juga memperkuat kelembagaan pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan untuk menjamin kapal-kapal pencuri ikan asing tidak kembali ke perairan Indonesia.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Sjarief Widjaja yang juga menjabat sebagai Sekretaris Jenderal KKP mengungkapan upaya penguatan kelembagaan pengawasan secara resmi telah ditetapkan melalui Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 33/PERMEN-KP/2016?Tentang?Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan yang ditandatangani pada tanggal 28 September 2016 dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia pada tanggal 3 Oktober 2016.

Kelembagaan Unit Pelaksana Teknis (UPT) PSDKP ditetapkan atas dasar persetujuan Menteri PAN dan RB tertanggal 9 September 2016. Melalui suratnya Menteri PAN dan RB menyetujui penambahan Unit Pelaksana Teknis (UPT) PSDKP menjadi 14 UPT yang semula hanya 5 UPT. Penambahan tersebut menyebabkan perubahan komposisi UPT PSDKP menjadi 6 Pangkalan PSDKP yang berada di Lampulo Banda Aceh, Batam Kepulauan Riau, Jakarta, Benoa Bali, Bitung Sulawesi Utara, dan Tual Maluku. Sementara jumlah Stasiun PSDKP menjadi 8 UPT yang berada di Cilacap Jawa Tengah, Belawan Sumatera Utara, Kupang Nusa Tenggara Timur, Pontianak Kalimantan Barat, Tarakan Kalimantan Utara, Tahuna Sulawesi Utara, Ambon Maluku, dan Biak Papua.

Penetapan sejumlah Unit Pelaksana Teknis tersebut dilakukan berdasarkan berbagai pertimbangan, yang salah satunya adalah daerah-daerah yang rawan kegiatan pemanfaatan sumber daya kelautan dan perikanan secara ilegal dan merusak (illegal dan destructive)terutama ancaman masuknya kapal-kapal perikanan asing ilegal.

Diharapkan melalui penguatan kelembagaan pengawasan di sejumlah daerah, kapal-kapal asing ilegal akan berpikir ulang untuk mencuri ikan di perairan Indonesia. Hal ini tentu akan mendorong terciptanya iklim usaha yang kondusif bagi kapal-kapal Indonesia melakukan penangkapan ikan dan pada akhirnya dapat meningkatkan produksi perikanan dan kesejahteraan masyarakat.