Stepanus Robin Pattuju

Kastara.ID, Jakarta – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta akan menggelar sidang lanjutan kasus dugaan suap mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain. Lembaga anti rasuah rencananya akan menghadirkan enam saksi.

“Rencana ada enam saksi yang dihadirkan sidang SRP (Stepanus Robin Pattuju) dan MH (Maskur Husain),” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Senin (18/10).

Adapun enam orang saksi yang bakal dihadirkan di sidang lanjutan AKP Robin, di antaranya:
1. Mantan Bupati Kukar, Rita Widyasari
2. Mantan Wali Kota Cimahi, Ajay Muhammad Priyatna
3. Usman Effendi (dalam dakwaan AKP Robin disebut sebagai salah satu penyuap)
4. Evodie Demas, ajudan eks Walkot Ajay
5. Adelia Safitri
6. Iwan Nugraha

Diberitakan sebelumnya, dalam sidang perdana mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju menyampaikan permohonan maaf kepada KPK dan Kepolisian karena menerima suap dari eks Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.

“Saya ingin memohon maaf atas apa yang saya lakukan kepada KPK dan juga kepada institusi saya yaitu Kepolisian RI,” ujar AKP Robin saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (13/9).

Dalam surat dakwaan AKP Robin juga disebut menerima suap bersama dengan Maskur Husain dari sejumlah pihak yang totalnya sekitar Rp 11,5 miliar. Kendati begitu, dia mengaku menipu salah satu pemberi suapnya, yaitu M Syahrial.

“Saya sangat menyesal dan menyadari saya sudah khilaf dan menipu membohongi banyak pihak dalam perkara yang saya lakukan ini,” tuturnya.

“Yang berikutnya saya telah menipu beberapa pihak, pertama saudara M Syahrial saya telah menipu yang bersangkutan dengan menerima uang Rp 1,695 miliar,” sambungnya. (ant)