Pinjol Ilegal

Kastara.ID, Jakarta – Polri tengah menggencarkan operasi terhadap oknum penyedia pinjaman online (pinjol) ilegal yang kerap meresahkan masyarakat. Masyarakat diminta untuk tidak ragu melaporkan ke kepolisian jika mengetahui pinjol ilegal tersebut.

“Bagi masyarakat, yang mengetahui pinjaman online ilegal atau korban pinjol ilegal, termasuk bagi mereka yang mendapatkan ancaman dari penyedia jasa pinjaman online agar tidak ragu melapor,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan, Senin (18/10).

Selain melapor, Ramadhan juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan pemahamannya dalam melakukan transaksi pinjaman online.

Termasuk dengan mengecek, apakah penyedia pinjaman online ini terdaftar secara resmi di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau tidak. Sehingga nantinya masyarakat tidak lagi menjadi korban pinjol ilegal.

“Yang tercatat ada sekitar 160 pinjol legal di OJK. Ketika penyedia jasa pinjol tidak terdaftar maka abaikan,” terangnya.

Ramadhan juga meminta masyarakat untuk tidak mudah terbuai dalam melakukan transaksi pinjaman online, seperti penawaran bunga yang rendah hingga permintaan izin akses kontak.

“Karena di sinilah (penerimaan izin akses kontak) masuknya akses legal tersebut, yang akhirnya dimanfaatkan oleh oknum pinjol untuk menagih, membully, hingga memfitnah dengan tujuan agar nasabah mau membayar hutang pinjaman tersebut,” pungkas Ramadhan. (ant)