Bansos

Kepala Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta, Premi Lasari menjelaskan, TKSK bertugas membantu penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang diberi kewenangan Kementerian Sosial (Kemensos) RI.

“Kami sedang berupaya menyusun Peraturan Gubernur tentang sumber daya manusia kesejahteraan sosial, seperti Karang Taruna, Taruna Siaga Bencana (Tagana), TKSK, dan Pelopor Kedamaian,” ujarnya, usai rapat bersama Komisi E DPRD DKI dan perwakilan TKSK (17/10).

Menurutnya, sesuai Pasal 28 Peraturan Menteri Sosial Nomor 28 Tahun 2018 yang menyebutkan bahwa gubernur memiliki kewenangan untuk melakukan koordinasi dari pelaksanaan tugas TKSK.

Pemprov DKI, menurut Premi, sebenarnya sudah mengalokasikan anggaran yang terkait dengan kewenangan tersebut.

“Alokasinya masih sebatas untuk mendukung pelatihan dan kapasitas TKSK dengan anggaran Rp 178 juta di tahun 2023. Sedangkan untuk tahun depan alokasinya sebesar Rp 99 juta,” terangnya.

Ketua Komisi E DPRD Provinsi DKI Jakarta Iman Satria menjelaskan, dari hasil audiensi diketahui saat ini sudah ada 22 provinsi yang telah mengakomodir honorarium sebagai dukungan kepada TKSK.

“Pemberian honor melalui APBD tidak dapat sembarang dilakukan. Harus ada payung hukumnya,” ungkap Iman.

Sementara Koordinator Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) DKI Jakarta, Asep Hamdi berharap, audiensi DPRD dan Pemprov DKI dapat membuahkan hasil positif berupa dukungan pemberian upah rutin melalui APBD.

“Saat ini upah yang diberikan Kementerian Sosial hanya sejuta rupiah per bulan. Melalui audiensi ini kami ingin menyinkronkan persoalan dan kendala-kendala agar ada solusi,” tandasnya. (hop)