Bansos

Kastara.ID, Jakarta – Menteri Sosial Tri Rismaharini menerangkan ada sekitar 31 ribu Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terindikasi menerima bantuan sosial dari Kementerian Sosial.

Seperti program Penerima Keluarga Harapan (PKH) maupun Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

“Data setelah kami serahkan ke BKN (Badan Kepegawaian Negara) tersebut didata yang indikasinya PNS itu ada 31.624 ASN,” terang Risma, dalam siaran persnya, di Gedung Kemensos, Jakarta, Kamis (18/11).

Risma melanjutkan, data itu diperoleh saat Kemensos melakukan verifikasi data penerima Bansos secara berkala.

Adapun dari 31 ribu tersebut, sebanyak 28.965 orang adalah PNS aktif dan sisanya pensiunan yang sebenarnya tidak boleh menerima bansos.

Bahkan dirinya menyebut bahwa profesi ASN yang menerima bansos dari berbagai macam latar belakang. Misalnya tenaga pendidik, tenaga medis, dan lain-lain.

“Data itu kita sampaikan ke BKN, kita scanning data kependudukan. Tolong dicek apa ini PNS atau bukan? Ternyata betul (ASN),” ungkap Risma.

Risma menegaskan, ASN tidak berhak dan tidak boleh menerima bansos. Alasannya, dalam kriteria yang ditetapkan Kemensos, seseorang yang tidak boleh menerima adalah mereka yang mendapatkan pendapatan tetap, apalagi ASN digaji oleh pemerintah.

Nantinya, data itu akan dikembalikan ke daerah untuk dilakukan verifikasi ulang serta ditindaklanjuti.

Risma pun berharap Pemda segera memberikan respon agar Kemensos bisa terus memperbaharui data secara berkala. (ant)