Novarita

Kastara.ID, Depok – Sebanyak 63 peserta berhasil lolos seleksi kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Non Guru Kota Depok Tahun 2021. Hal tersebut berdasarkan Surat Pengumuman Nomor: 800/15/TP-CASN/DEPOK/2021 tentang hasil akhir seleksi kompetensi PPPK Non Guru penerimaan CASN Kota Depok Tahun 2021.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Depok, Novarita mengatakan jumlah PPPK Non Guru yang berhasil lolos sebanyak 63 orang. Bagi peserta yang tidak lolos tahap seleksi kompetensi dapat mengajukan sanggah pada tanggal 15 sampai 18 November.

“Lalu ada tahap jawab sanggah pada tanggal 19 sampai 26 November. Selanjutnya pengumuman pasca sanggah 27 sampai 29 November,” ujarnya seperti dilansir laman resmi Pemkot Depok, Kamis (18/11).

Kemudian tahap berikutnya yaitu penyampaian kelengkapan dokumen pada tanggal 30 November sampai 16 Desember. Sementara pengusulan penetapan Nomor Induk (NI) PPPK pada tanggal 1 hingga 31 Desember.

“Untuk pemberkasan penetapan NI PPPK Non Guru dilakukan secara elektronik atau paperless melalui Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK) dan aplikasi pendukung dokumen elektronik (DOCUDigital) pada alamat https://docudigital.bkn.go.id,” tandasnya. (dha)