Sertifikat Halal

Kastara.ID, Depok – Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kota Depok tahun ini memfasilitasi pembuatan sertifikat halal untuk 40 Industri Kecil Menengah (IKM). Sertifikat ini penting dimiliki pelaku usaha yang bergerak di bidang pangan.

Kepala Bidang Perindustrian, Disperdagin Kota Depok, Martinho Vaz mengungkapkan, sertifikasi halal merupakan alat bagi pelaku usaha dalam memberikan pelayanan terbaiknya kepada konsumen dengan memproduksi dan menyediakan produk sesuai syariat Islam. Selain itu, juga untuk menarik minat konsumen bahwa produk yang dikonsumsi terjamin kepastian halalnya.

“Ini merupakan upaya kami meningkatkan daya saing pelaku IKM,” ungkapnya seperti dimuat situs resmi Pemkot Depok (17/11).

Martin menyebut, setiap tahun pihaknya memfasilitasi pembuatan sertifikat halal bagi pelaku IKM. Jumlahnya pun beragam, hanya tahun 2020 tidak ada fasilitas ini karena terkena refocusing anggaran.

Dikatakan Martin, bagi pelaku industri yang ingin mendapatkan sertifikat halal harus memenuhi beberapa persyaratan. Di antaranya memiliki sertifikat Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT), Pelatihan Keamanan Pangan (PKP), dan ber-KTP Depok.

“Fasilitas pembuatan sertifikat halal tidak hanya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Depok. Tetapi juga ada dari bantuan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat,” pungkasnya. (dha)