PBB-P2

Kastara.ID, Depok – Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok berencana melakukan penyesuaian tarif Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di tahun 2022. Kebijakan ini ditetapkan setelah sebelumnya mengalami penundaan karena pandemi.

“Seharusnya kenaikan Pajak dilakukan pada 2020, seiring dengan kebijakan Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) yang naik per tiga tahun sekali. Namun karena pandemi, kami berikan stimulus. Kenaikan ditunda sampai tahun ini,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKD Kota Depok, Nina Suzana, di ruang kerjanya, seperti dilansir laman resmi Pemkot Depok, Kamis (18/11).

Dikatakannya, kenaikan dilakukan secara bertahap. Untuk tahun depan, kenaikan yang ditetapkan yaitu sebesar 50 persen dari NJOP.

“Tahun 2023 ada kenaikan lagi sebesar 50 persen. Sehingga, pada tahun itu masyarakat sudah bayar pajak full atau merasakan kenaikan 100 persen,” ucapnya.

Nina menyabut, pihaknya akan terus melakukan sosialisasi agar masyarakat mengerti bahwa kebijakan ini juga sudah tertuang dalam Keputusan Wali Kota Depok Nomor: 903/25/Kpts/BKD/Huk/2021 tentang Pemberian Pengurangan Untuk Stimulus Pembayaran PBB-P2.

“Harapannya keputusan ini tidak berubah lagi. Mengingat penundaan sudah dilakukan selama dua tahun. Pandemi sudah mulai melandai dan perekonomian masyarakat juga bangkit. Pajak yang dibayarkan ini nantinya untuk pembangunan di Kota Depok,” tutupnya. (dha)