Pakistan

Kastara.id, Jakarta – Untuk pertama kalinya dalam sejarah Pakistan bagi mantan penguasa sekaligus kepala militer, pengadilan Pakistan menjatuhkan hukuman mati terhadap Pervez Musharraf selaku dikator sekaligus mantan presiden atas tuduhan makar.

Merespons hal tersebut, jenderal bintang empat itu membantah tuduhan makar kepadanya. Saat ini, pria berusia 76 tahun itu berada di Dubai dengan alasan kesehatan dan ancaman keamanan terhadap dirinya. Ia juga sempat bermukim di London atas alasan penyembuhan sakit yang diidapnya.

Musharraf mengeluhkan sakit yang dideritanya membuat ia tidak bisa menempuh perjalanan panjang untuk menghadapi hukuman yang dijatuhkan pengadilan. Kuasa hukum Musharraf pun mengajukan petisi yang meminta pemerintah Pakistan menghentikan sidang vonis pada 28 November lalu.

Pengadilan pun memerintahkan Mushraff untuk membuat rekaman pembelaan di hadapan Pengadilan Tinggi Islamabad. Melalui video yang direkam, Mushraff nampak terbaring di ranjang rumah sakit untuk memberikan kesaksian.

Pakistan dan Uni Emirat Arab tidak memiliki perjanjian ekstradisi sehingga otoritas UEA kemungkinan tidak akan menangkap Musharraf atas kasus yang membelitnya.

Untuk diketahui, Musharraf berkuasa pada 2001 hingga 2008 setelah terlibat dalam kudeta pada 1999. Ia kemudian memutuskan mundur sembilan tahun kemudian sebelum dimakzulkan.

Dia diduga terlibat sejumlah kasus pembunuhan. Mulai dari mantan PM Pakistan Benazir Bhutto pada 2007, pemimpin pemberontak Balluchistan Akbar Bugti pada 2006, dan pemecatan hakim secara ilegal pada 2007. (har)