Penistaan Agama

Kastara.ID, Jakarta – Tersangka penistaan agama Islam, Joseph Suryadi akhirnya mengakui perbuatannya. Setelah sebelumnya membantah dengan alasan telepon seluler atau ponsel miliknya hilang. Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan saat memberikan keterangan (17/12).

Zulpan mengatakan, awalnya Joseph mengelak dan tidak mengakui perbuatannya. Namun akhirnya pria yang fotonya sudah tersebar di media sosial (medsos) itu mengakui telah mengunggah postingan yang berisi penodaan dan penistaan agama.

Zulpan menambahkan, polisi telah menemukan ponsel tersangka yang sebelumnya diakui Joseph telah hilang. Ternyata ponsel tersebut sengaja disimpan Joseph di gudang yang ada di rumahnya. Zulpan menyatakan, saat ini ponsel tersebut sudah disita petugas dan dijadikan barang bukti.

Menurut Zulpan, penemuan ponsel itu memperkuat bukti yang ada. Pasalnya di ponsel tersebut masih ada pembicaraan Joseph di grup WhatsApp (WA) yang kemudian viral dan memancing amarah umat Islam.

Zulpan menambahkan, awalnya Joseph sempat mengaku ponselnya telah hilang. Namun, polisi menduga Joseph berbohong. Dugaan itu terbukti dengan ditemukannya ponsel tersebut. Di dalam ponsel ditemukan  pembicaraanya dan gambar yang pernah diunggahnya. Zulpan menyebut semuanya belum dihapus.

Unggahan itulah yang selanjutnya menjadi bukti perbuatan pria berusia 39 tahun itu telah memenuhi unsur tindak pidana berupa penodaan dan penistaan agama.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya akhirnya menetapkan Joseph Suryadi sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama. Joseph diduga menghina dan melecehkan Nabi Muhammad SAW setelah mengunggah gambar karikatur dan komentar tidak senonoh di sebuah grup WhatsApp (WA).

Saat memberikan keterangan (15/12), Zulpan mengatakan, penetapan Joseph sebagai tersangka sudah melalui prosedur yang benar. Penyidik telah menemukan setidaknya dua alat bukti, yakni satu bundel screenshoot pembicaraan atau unggahan di media sosial (medsos). Selain itu juga satu flashdisk dan handphone milik tersangka. Semua alat bukti tersebut mengarah pada tindakan pelecehan agama oleh tersangka.

Mantan Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) ini menjelaskan, Joseph terancam hukuman 6 tahun penjara. Ia dikenakan Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 dan atau Pasal 28 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-undang Nomor 16 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang No 11 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, atau Pasal 156 KUHP dan atau pasal 156A KUHP

Saat ini, menurut Zulpan, penyidik sedang melengkapi administrasi pemeriksaan dan penyidikan guna melengkapi berkas. Diharapkan dalam waktu dekat kasus tersebut bisa berlanjut ke persidangan. (ant)