KPK

Kastara.ID, Jakarta – Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengatakan, pihaknya telah mengajukan gugatan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Boyamin menjelaskan, gugatan dilakukan lantaran KPK tak kunjung memeriksa politisi PDIP Ihsan Yunus dalam kasus dugaan korupsi bantuan sosial (bansos).

Boyamin menerangkan, gugatan telah didaftarkan pada Jumat, 19 Februari 2021. Saat memberikan keterangan tertulis pada hari yang sama, Boyamin menuturkan, MAKI menilai penanganan perkara tersebut tidak secara serius dilakukan oleh tim penyidik KPK. Akibatnya penanganan kasus korupsi bansos menjadi terlantar.

Boyamin menambahkan gugatan yang dilayangkannya terkait dengan tidak pernah diperiksanya kader PDI Perjuangan (PDIP) Ihsan Yunus. Padahal hasil rekonstruksi kasus menunjukkan adanya dugaan keterlibatan Ihsan lantaran melakukan pertemuan dengan pejabat Kementerian Sosial dan salah satu tersangka Matheus Joko Santoso.

Selain itu operator Ihsan Yunus bernama Agustri Yogasmara alias Yogas terbukti menerima uang sebesar Rp 1.532.844.000 dan dua sepeda merek Brompton dari tersangka Harry Sidabuke. Penyidik KPK juga telah menggeledah rumah orang tua Ihsan di Jalan Raya Hankam, Nomor 72, Cipayung, Jakarta Timur.

Dalam petitum gugatan, MAKI meminta majelis hakim PN Jakarta Selatan menyatakan secara hukum bahwa KPK telah melakukan tindakan penghentian penyidikan secara materiel dan diam-diam terhadap perkara dugaan korupsi bansos.

Petitum berikutnya meminta majelis hakim agar memerintahkan KPK agar segera melakukan proses hukum selanjutnya. KPK diminta segera melakukan pemeriksaan terhadap Ihsan Yunus dan melakukan penggeledahan sebagaimana 20 izin yang telah diberikan Dewan Pengawas. (ant)