Kastara.id, Jakarta — Dua dari 15 penyelenggara pemilu yang disidangkan
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) karena diadukan masyarakat melanggar kode etik, dicopot dari jabatannya. Lainnya dapat peringatan dan peringatan keras.

Penyelenggara Pemilu yang diberhentikan yaitu Jhonny Effendy Sitinjak selaku anggota Panwaslu Kota Sibolga. “Memerintahkan Bawaslu Provinsi Sumatera Utara untuk menindaklanjuti putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan,” kata Ketua DKPP Harjono di ruang sidang DKPP, Senin (19/3).

Dalam sidang yang dipimpin oleh Harjono dengan anggota majelis Prof Muhammad, Prof Teguh Prasetyo, Alfitra Salamm, dan Ida Budhiati, DKPP juga memecat Jhonny Syukurdi, Ketua Panwas Kabupaten Aceh Besar.

“Memerintahkan Bawaslu Provinsi Aceh untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari setelah dibacakan,”  kata Harjono ketua majelis saat membacakan putusan Panwas Kab. Aceh Besar Provinsi Aceh.

Dalam sidang pembacaan putusan tersebut, DKPP juga menjatuhkan sanksi berupa peringatan keras terhadap 10 penyelenggara Pemilu. Sanksi peringatan kepada 19 penyelenggara Pemilu. Sementara terhadap 20 penyelenggara Pemilu yang tidak melanggar kode etik, DKPP merehabilitasi nama baiknya.

Selain itu, DKPP juga harus mengembalikan Erliyansyah, Kepala Sekretariat Panwas Kabupaten Natuna terhadap instansi asal. Erliyansyah, mengadukan Khairur Rijal, Lindawati, Ayanef Yusuf masing-masing sebagai ketua dan anggota Panwas Kabupaten Natuna.

“Memerintahkan Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau untuk melakukan pembinaan kepada Pengadu selaku Kepala Sekretariat Panwas Kabupaten Natuna sesuai peraturan perundangan yang berlaku dan mengembalikan Pengadu kepada instansi asalnya,” pungkas Harjono. (danu)