Lansia

Kastara.ID, Jakarta – Juru Bicara Vaksinasi Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmidzi memastikan, orang dengan gangguan jiwa atau ODGJ akan mendapatkan vaksin Covid-19. Hal ini dikarenakan vaksin merupakan hak setiap warga negara Indonesia.

“Kami pastikan akan mendapatkan haknya,” ujar Siti Nadia melalui diskusi daring yang disiarkan melalui YouTube PB Ikatan Dokter Indonesia, Senin (19/4).

Kendati demikian, Nadia menuturkan tiap ODGJ yang akan menerima vaksin harus memiliki nomor induk kependudukan (NIK). Sebab salah satu syarat untuk mendapatkan vaksin memanglah harus tercatat kependudukannya oleh negara dan ini berlaku untuk semua warga.

“Saya rasa, meskipun dia adalah orang dengan gangguan jiwa, dia tetap salah satu warga negara Indonesia dan pasti ada NIK-nya juga,” terangnya.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal ZA menjelaskan, vaksin Covid-19 nantinya akan diberikan kepada ODGJ yang dirawat di rumah sakit maupun di luar rumah sakit. Namun, tidak mencakup ODGJ yang berada di jalanan.

“Semuanya didata, baik yang dirawat di rumah sakit ataupun di rumah. Tapi yang dirawat di rumah sakit di sini akan lebih terdata ya. Sementara untuk yang di jalanan, ini nanti akan dimasukkan ke panti rawat oleh Dinas Sosial, kemudian baru didata dan dicari keluarganya,” jelas Safrizal. (ant)