Sepeda Motor

Kastara.ID, Jakarta – Pemprov DKI Jakarta mulai Januari lalu sudah menerapkan wajib uji emisi untuk kendaraan bermotor yang ada di Ibukota. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 66 tahun 2020, tentang uji emisi gas buang kendaraan bermotor.

Dalam pergub tersebut, tercantum informasi semua jenis kendaraan yang usianya lebih dari tiga tahun diwajibkan untuk menjalani uji emisi, mulai mobil sampai sepeda motor.

“Seluruh pemilik kendaraan bermotor wajib melakukan uji emisi. Dan angka ambang batas harus sesuai yang ditetapkan,” terang Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup Jakarta, Syaripudin.

Bila warga tidak mematuhinya, maka sudah disiapkan sanksi. Sistem tiket di beberapa lokasi parkir telah terintegrasi dengan daftar uji emisi tersebut, sehingga yang belum melakukannya bakal dikenai tarif parkir tertinggi.

Saat ini sudah ada tiga lokasi parkir yang menerapkan sistem itu. Antara lain di Parkir IRTI Monas, Parkir Samsat Daan Mogot dan Parkir gedung Blok M.

Melansir Instagram @dinaslhdki, Senin (18/4), bagi para pengendara sepeda motor ada sembilan titik baru yang terintegrasi untuk uji emisi. Di antaranya:

Jakarta Utara
1. Indobuana Autoraya Sunter, Jalan Danau Sunter Selatan
2. Asco Motor, Jalan Pegangsaan Dua nomor 99A

Jakarta Pusat
PT Wahana Ritelindo, Jalan Gunung Sahari Raya nomor 32

Jakarta Selatan
Mekar Karya Pratama Yamaha, Jalan RC Veteran nomor 182

Jakarta Timur
1. Tritala Sakti Utama Motor, Jalan Matraman Raya nomor 63
2. Astra Motor, Jalan Dewi Sartika nomor 255
3. Yamaha Pelita Motor, Jalan Jenderal Pol RS Sukamto nomor 1A
4. CV Farama Consultant, Jalan Pahlawan Revolusi nomor 7
5. Indobuana Autoraya Duren Sawit, Jalan Kolonel Sugiono nomor 20. (hop)