Kastara.id, Jakarta – DPR segera menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) tahun 2016 yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) paling lambat tiga bulan ke depan.

“Sesuai peraturan tata tertib DPR RI  pasal 161, maka laporan hasil pemeriksaan paling lambat tiga bulan setelah LKPP disampaikan BPK kepada DPR,” ujar Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan, saat Rapat Paripurna DPR RI, Jakarta, Jumat (19/5).

Taufik melanjutkan, nantinya setiap fraksi akan diberikan kesempatan untuk membahas hasil LHP tersebut saat rapat dengan mitra kerja terkait. “DPR melalui seluruh fraksi akan menyampaikan pandangannya terhadap laporan BPK ini,” katanya.

Menanggapi hal di atas, Ketua BPK Moermahadi Soerja Djanegara menyampaikan, pemerintah telah menyampaikan LKPP (unaudited) tahun 2016 kepada BPK pada tanggal 29 Maret 2017. Selanjutnya, BPK memeriksa LKPP dimaksud dalam waktu dua bulan sejak menerimanya dari pemerintah.

Pemeriksaan BPK atas LKPP ini sebagai pertanggungjawaban Pelaksanaan APBN yang bertujuan untuk memberikan opini atas kewajaran LKPP sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan, BPK menyatakan memiliki keyakinan LKPP 2016 telah menyajikan seluruh standar akuntansi pemerintahan dengan pendapat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). “Kami menyatakan pendapat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangan pemerintah pusat tahun 2016,” ujar  Moermahadi.

Menurut paparan BPK, opini WTP atas LKPP tahun 2016  ini merupakan yang pertama kali diperoleh pemerintah pusat setelah 12 tahun menyampaikan pertanggungjawaban pelaksanaan APBN berupa LKPP sejak tahun 2004. (lana)