Kastara.id, Jakarta – Jaksa Agung HM Prasetyo menjelaskan beberapa alasan kenapa Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaya Purnama (Ahok) mengajukan banding.

“Ya kita banding. Sudah diputuskan banding. Waktu berpikir selama tujuh hari sudah terlewati dan sebelum tujuh hari JPU sudah mengajukan banding ke pengadilan tinggi,” kata Jaksa Agung HM Prasetyo di Kejaksaan Agung Jakarta, Jumat (19/5).

Prasetyo menjelaskan kenapa jaksa mengajukan banding. Menurut dia, alasan mengajukan banding karena terdakwanya banding. “Itu SOP kita jaksanya harus banding. Siapa tau nantinya ternyata terdakwanya tidak puas lagi dengan putusan banding, dia kasasi. Jika jaksa tidak banding, tidak bisa nanti kasasi juga. Ini untuk mengimbangi langkah mereka,” ujar Prasetyo.

Dia menjelaskan, banding diajukan sebagai bukti JPU ingin menguji ketepatan pasal mana yang memang harus diterapkan dalam perkara Ahok. Hal Ini dilakukan karena ada perbedaan kualifikasi pasal yang dibuktikan.

“Ini mesti diuji untuk kebenaran yang hakiki dan keprofesionalitasan. Jadi biarlah hukum berjalan sesuai dengan koridornya sendiri. Dan orang lain tidak perlu harus mencampuri masalah ini. sebagaimana halnya yang kita harapkan,” kata Prasetyo.

Ahok divonis 2 tahun penjara karena dinilai majelis hakim terbukti melakukan penodaan agama karena menyebut surat Al Maidah ayat 51 saat bertemu warga di Kepulauan Seribu. Hukuman ini lebih berat dibanding tuntutan jaksa yang menuntut Ahok 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun. (lana)