Pajak

Kastara.ID, Jakarta – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DPRD DKI Jakarta terus mengoptimalkan penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta Bea Perolehan Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Kepala Bidang Pendapatan II Bapenda DKI Jakarta Yuspin mengatakan, total target penetapan PBB-P2 tahun 2020 sebesar Rp 11 triliun, sedangkan realisasi penerimaan per tanggal 15 April mencapai Rp 270,16 miliar.

“Untuk realisasi penerimaan BPHTB saat ini mencapai 781,12 miliar dari total target sebesar Rp 10,6 triliun,” ujarnya (18/5).

Yuspin menjelaskan, Bapenda telah mendistribusikan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBB P2 tahun 2020 kepada lebih dari 2.000 Wajib Pajak (WP) perorangan dan badan usaha.

Untuk itu, lanjut Yuspin, Bapenda DKI Jakarta mengimbau WP untuk menunaikan kewajiban pembayaran PBB P2 tahun 2020 sebelum jatuh tempo yang telah ditetapkan.

“Penerimaan pajak ini sangat berarti bagi Pemprov DKI Jakarta untuk pembiayaan penanganan pandemi COVID-19. Anda yang telah membayar adalah pahlawan bagi masyarakat Ibukota,” ungkapnya.

Menurutnya, Bapenda juga telah menjalin kerja sama dengan sejumlah perbankan, perusahaan e-commerce di antaranya Tokopedia untuk memudahkan WP membayarkan kewajiban PBB-P2 tahun 2020.

“Kami juga bekerja sama dengan aparatur lurah dan camat gencar menyosialisasikan kepada WP agar menunaikan kewajiban pembayaran tunggakan PBB-P2 tahun 2020 dan sebelumnya untuk mendapatkan penghapusan sanksi denda administrasi keterlambatan sebelum tanggal 29 Mei mendatang,” terangnya.

Ia menambahkan, saat ini juga sudah diterapkan sistem online penyetoran BPHTB untuk memudahkan warga menunaikan kewajiban pembayaran pajak ke kas daerah.

“WP tidak perlu datang ke kantor unit pelayanan, tapi cukup mengisi form melalui sistem e-bphtb dan menyetorkan pembayaran melalui Bank DKI,” tandasnya. (hop)