Weningtyas

Kastara.ID, Jakarta – Dinas Kesehatan DKI Jakarta memastikan belum ada temuan rumah sakit di Jakarta melakukan praktik jual beli surat keterangan bebas COVID-19.

Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta Weningtyas mengatakan, seluruh Suku Dinas Kesehatan di wilayah telah diinstruksikan untuk melakukan pengawasan guna memastikan surat dokter tersebut tidak disalahgunakan dan diperjualbelikan secara umum.

“Kami merekomendasikan Surat Keterangan Kewaspadaan Kesehatan sebagai surat keterangan dokter yang menyatakan pasien bersangkutan tidak terpapar COVID-19. Sampai saat ini belum ada praktik jual beli, kita terus koordinasi,” ujarnya, Selasa (19/5).

Menurutnya, izin usaha rumah sakit maupun klinik bisa dicabut apabila kedapatan memperjualbelikan surat bebas Covid-19 palsu kepada masyarakat. Hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2014 tentang Klinik.

“Sanksi diterapkan mulai administratif sampai dengan pencabutan izin. Kalau ditemukan dibawa ke ranah hukum saja,” tandasnya. (hop)